100 Angkutan Umum Ditilang
Penindakan terhadap angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasi sudah dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebanyak 100 kendaraan sudah ditilang akibat tidak mematuhi aturan tersebut.
Kita akan terus galakan penertiban. Sebab, dari informasi yang diterima, masih banyak kendaraan umum tidak menutup pintu saat berjalan
Sejak mulai ditertibkan Selasa (24/11) kemarin, angkutan umum yang mendapatkan tilang yakni, Metro mini sebanyak 64 unit, Mikrolet 12 unit dan bus besar sebanyak 24 unit.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, belakangan ini pihaknya kerap mendapati kendaraan umum tidak menutup pintu saat berjalan. Padahal, sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas, kendaraan umum harus menutup pintu selama berjalan.
Tilang Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Dikaji Kembali"Penertiban yang kita lakukan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan umum. Kemarin setelah kita tertibkan, sebanyak 100 unit angkutan umum kami tindak," tuturnya, Rabu (25/11).
Menurut Budiyanto, sesuai pasal 124 ayat 1 huruf e, pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 300 junto pasal 124 ( 1) huruf e dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"
Kita akan terus galakan penertiban. Sebab, dari informasi yang diterima, masih banyak kendaraan umum tidak menutup pintu saat berjalan ," tandasnya.